Penerapan Akutansi Ijarah Dan Hukum Ijarah Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56857/jtb.v9i2.27Keywords:
Sewa-menyewa, Akad, Pinjaman, Kesepakatan, Riba, IjarahAbstract
Penelitian ini bertujuan membahas suatu konsep al-Ijarah atau yang memiliki arti sewa menyewa yang adalah salah satu transaksi atau akad yang sah di sebuah perbankan syariah. Dalam konsep al-Ijarah dilakukan dalam bisnis Syariah modern, ada beberapa permasalahan dalam peimplementasiannya yang membutuhkan solusi dalam mempelajarinyanya. Penelitian ini adalah kajian dengan berbasis studi literatur yang berarti menggunakan beberapa literatur yang berkaitan dengan pembahasan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yang sesuai dengan studi litelatur yaitu menggunakan metode kualitatif. Penelitian dilakukan selama periode bulan November-Desember 2023. Data yang ada pada penelitian ini merupakan hasil dari pengumpulan data studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa produk pembiayaan Ijarah berdasarkan prinsip pembiayaan bank syariah terdiri dari sewa murni dan sewa yang berakhir dengan peralihan kepemilikan yang dikenal dengan kepemilikan yang dikenal dengan Ijarah Muntiya Bit Tamriq. Ijara Muntahia bit Tamrik atau IMBT dengan , pada dasarnya merupakan gabungan antara sewa dan beli.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JAKTABANGUN: Jurnal Akuntansi & Pembangunan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.