Implementasi Qanun Aceh No.8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal bagi jasa Katering di Kota Lhokseumawe

Authors

  • Eko Gani PG Universitas Malikusaleh
  • Muksalmina Mukalmin Universitas Malikussaleh
  • Hidayat Universitas Malikussaleh https://orcid.org/0009-0009-1457-5108
  • Tasyukur Tasyukur Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.56857/jtb.v9i2.24

Keywords:

Implementasi, Qanun Aceh, Sertifikat, Halal, Pengusaha katering

Abstract

Produk halal merupakan kebutuhan utama bagi umat Muslim di seluruh dunia. Keberadaan jasa katering bersertifikat halal mutlak diperlukan, terutama di Provinsi Aceh yang memberlakukan Syariat Islam. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi tersebut, pemerintah berkewajiban memberikan fasilitas dan perlindungan kepada setiap orang. Salah satu kebutuhan umat Islam adalah tersedianya produk halal untuk dikonsumsi dan digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Qanun Aceh No. 8 Tahun 2016 di Kota Lhokseumawe, bagaimana kendala dan sistem pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Lhokseumawe terhadap Qanun SJPH Aceh khususnya mengenai sertifikat halal. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, dan bersifat preskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Qanun SJPH Aceh telah berlaku selama 6 tahun, namun belum berjalan dengan baik, data penelitian menunjukkan bahwa usaha ketring yang didirikan di wilayah Kota Lhokseumawe belum memiliki sertifikat halal, kendalanya adalah kurangnya pengetahuan dan kurangnya informasi dari pihak-pihak terkait. Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak melakukan pengawasan secara otonom, tidak ada pelimpahan wewenang dari LPPOM MPU Provinsi. MPU Kota Lhokseumawe hanya berpartisipasi dalam Program LPPOM Provinsi. Disarankan kepada MPU Provinsi Aceh untuk melimpahkan kewenangan pengawasan kepada pemerintah kabupaten kota. Para pelaku usaha disarankan untuk segera mengurus sertifikasi halal karena menyediakan produk halal merupakan kewajiban yang harus dilakukan

Published

22-05-2024